Pembekalan hari ini masuk pada materi tentang Program Kuliah Kerja Nyata.
Pembicara pada hari ini adalah Bapak Agus Hedewata,S.H.,M.Si.,M.H dan Bapak H. Buyanaya,S.H.M.H *Dosen Penasehat saya :) yang membicarakan tentang Dasar Hukum KKN - PPM , Tujuan diadakannya KKN - PPM , Prinsip KKN - PPM , hal - hal yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan pada KKN - PPM .
Ada juga hal terkait langkah - langkah menyusun program , pemecahan masalah dan masih banyak lagi .
*lalu kami diistirahatkan selama 15 menit*
setelah kami semua masuk kembali ke Aula BAK , kami kembali mendapat materi dari Dr. Umbu Pekualy, SH.M.Hum dan Bapak Jeffry LiKadja,SH.MH tentang Metode Penyusunan Peraturan Desa yang sesuai dengan masyarakat di desa .. Kami semua peserta KKN dituntut untuk mampu memahami kebutuhan masyarakat di desa dan menuangkannya dalam Peraturan Desa . Selesai membahas materi kedua kami kembali menerima materi dari Pegawai LPM terntang Program K1 , K2 dan K3 . K1 berupa Absensi yang harus diisi oleh semua peserta KKN , K2 adalah daftar program perseorangan kami artinya kami masing - masing harus mempersiapkan program kami sesuai dengan jurusan / ilmu yang kami tekuni dan berhubung saya dari Fakultas Hukum maka kebanyakan dari kami membuat Sosialisasi ataupun pengajaran tentang hukum , K3 adalah kegiatan kami diluar program seperti menemani Bapak Desa dalam Acara - Acara atau hal - hal lain yang perlu kami ikuti . Inti dari Pembekalan pada hari ini bahwa kami harus mampu membuat program dan menjalankan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa dimana kami ditempatkan.
*saya sedang pusing memikirkan tentang program yang harus saya lakukan*.
Heheehehehe :D
0 komentar:
Posting Komentar